Jumat, 09 Januari 2009

Tanpa Batasan UU Berpeluang Rendahnya Hukuman Koruptor

Medan ( Berita ) : Karena tidak adanya batasan hukuman minimal yang cukup berat dalam Undang-undang (UU) menyebabkan terbukanya peluang besar untuk menjatuhkan hukuman yang rendah bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Kondisi itu menyebabkan hukuman yang dijatuhkan tidak membuat efek jera bagi seseorang melakukan korupsi, kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Medan Area (UMA), Syafaruddin, SH, MHum di Medan, Jumat [09/01].

Menurut Syafaruddin, UU hanya mengatur dan mencantumkan batasan hukuman maksimal bagi pelaku pencurian uang negara tersebut.

Ia mencontohkan Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mencantumkan hukuman 20 tahun dan penjara seumur hidup.

Dalam Pasal 2 ayat (2) UU tersebut juga dicantumkan hukuman maksimal lain seperti hukuman mati tetapi tidak menjelaskan kriteria yang jelas sehingga mudah ditafsirkan menurut “selera” masing-masing.

Namun, UU tidak mencantumkan hukuman minimal yang mampu memberikan “shock therapy” dan membuat orang lain takut untuk melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara itu. Kalau pun ada, kata dia, ketentuan tersebut tidak menimbulkan efek jera karena terlalu ringan dan tidak sesuai dengan akibat yang ditimbulkannya.

Ketua Gerakan Rakyat Sadar Hukum Indonesia (Grashi) Sumut kembali mencontohkan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi itu yang menyebutkan hukuman minimal satu tahun penjara.

Ia menjelaskan, praktik korupsi beda dengan kejahatan lain yang sering disebut dengan pidana khusus sehingga hukumannya juga harus berbeda dengan tindak pidana umum.

Tindak pidana umum seperti pencurian, penipuan atau pembunuhan sering dilakukan masyarakat awam sedangkan praktik korupsi hanya dilakukan kelompok berpendidikan, pejabat dan golongan yang memiliki status sosial yang tinggi.

Dengan kondisi khusus itu, wajar pula jika hukuman untuk pelaku korupsi juga khusus dan maksimal atau ditetapkan hukuman minimal tetapi tetap memberikan efek jera. Namun, diperkirakan banyak pihak yang belum siap untuk memberlakukan hukuman yang berat itu sehingga UU Pemberantasan Korupsi tersebut masih belum direvisi. “Mungkin saja, termasuk DPR yang takut revisi UU itu menjadi senjata makan tuan,” katanya. ( ant )

0 komentar: