Rabu, 14 Januari 2009

Belanda ada dalam Buku Sejarah Bojonegoro ?

BOJONEGORO-Nisan tokoh Belanda yang ditemukan di jalan 
Makadam Desa Bakalan kapas diperkirakan merupakan pejabat Direktur Ondermening 
Tembakau Semanding. 

Kasi Sejarah Nilai Tradisionil dan Muskala Dinas 
Pariwisata dan Kebudayaan Bojonegoro Dari Suprayitno kepada Radar Bojonegoro 
menjelaskan dalam buku Sejarah Bojonegoro yang diterbikan Pemerintah Kabupaten 
Bojonegoro tahun 1988 disebutkan Onderneming yang ada di Desa Semanding 
Kecamatan Kapas milik Juans Van de Sluks . ''Ada juga Havana Onderneming dengan 
Direktur J Douwes Dekker yang juga dikenal dengan nama Multatulli. ,'' 
katanya 

Dia menceritakan di Bojonegoro dalam buku sejarah tersebut 
dijelaskan saat itu ada delapan onderneming semasa Bupati Bojonegoro dijabat 
Raden Bei Tirtodipuro. . Namun dalam buku sejarah Bojonegoro tersebut, Direktur 
Onderneming Semanding tertulis Van de Sluijs. ''Tanpa Juans dan dibelakang nama 
berbeda antara ij dan k,'' tuturnya. 

Apalagi lanjut dia Desa Semanding lokasinya persis diutara Desa Bakalan Kecamatan Kapas. Bahkan dia juga menegaskan lokasi yang diperkirakan makam tokoh Belanda itu persis diperbatasan 
antara Desa Semanding dan Bakalan. ''Bahkan dari ondermening itu disebutkan 
Pemerintah Belanda mengeluarkan, "Besluit van de Gouverneur Generaal No.1 
tanggal 28 Agustus 1862 untuk membangun jalan rel KA Semarang-Surabaya,'' 
tegasnya. 

Pembangunan rel KA yang dilakukan Nederlandsch Indie Sporweg 
Maatschappy (NIS) menurut dia untuk mempercepat proses pengiriman tembakau 
Virginia Voor Osgt (VO) yang ketika itu luasnya mencapai 100 ha. ''Dari ekspor 
tembakau asal Bojonegoro,? nilai ekspor terus meningkat pada tahun 1840 
f.1.2000.000 dan tahun 1845 meningkat menjadi f. 2.300.000,'' 
tegasnya 

Dari juga menjelaskan belum tahu kemungkinan Juans Van de Sluks, 
orang tuanya? Van De Sluijs sebagaimana yang tertulis di dalam buku sejarah 
Bojonegoro karena adanya perbedaan tahun meninggalnya.''meskipun nisan tersebut 
warga Belanda, tetapi melihat angka tahunnya tergolong masuk benda cagar budaya 
yang harus dilindungi, sehingga sekarang ini temuan itu dilaporkan kepada Balai 
Pelestarian dan Perlindungan Benda Cagar Budaya (BP3 ) Trowulan Mojokerto,'' 
tuturnya 

0 komentar: